WAW, Palembang – Tim gabungan Polrestabes Palembang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan pihak terkait berhasil gagalkan peredaran total 8,3 Ton ikan giling berformalin, ikan giling mengandung bahan berbahaya ini ditemukan di pasar induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.
Penemuan tersebut berhasil diungkap pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
“Malam ini kita menggelar ungkap kasus penemuan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya (formalin) seberat 8,3 ton,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira di pasar induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021).
Pihaknya bersama BBPOM dan Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin II Palembang serta Dinas Perikanan Kota Palembang menemukan ikan giling mengandung formalin jenis kakap
“Penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring. Hasil temuan itu kami uji lab di BPOM dan Balai Karantina Ikan dan hasilnya ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin sehingga kita menyita ikan giling Merk Isti ini sebanyak 8,3 ton,” ungkapnya.
Diketahui, Ikan giling ini sebelumnya sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir ini. “Kami sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang berisinial,” katanya.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan agar dapat diungkap hingga ke akarnya. “Untuk jenis ini penjualannya se-Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya,” ucapnya.
Modusnya sendiri, sambung Irvan, para pelaku menjual dan mengedarkan ikan giling yang mengandung formalin dan hasilnya sudah beredar di masyarakat.
“Dengan temuan ini kita berharap agar peredarannya dapat dibasmi hingga ke akarnya sehingga masyarakat menjadi aman dari peredaran barang berbahaya seperti formalin ini,” tutur Irvan.
Terkait kasus ini, pihaknya juga telah mengamankan dua terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang tersangka dari pemilik ikan giling
“Barang bukti yang kita amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kilogram milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan dan terancam kurungan penjara.
“Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Tedi, Pejabat BBPOM Palembang membenarkan bahwa ikan berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.
“Jenis ikan giling itu adalah ikan kakap Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.(sbn)