BNN Sumsel Musnahkan Sabu Rp16 Miliar

Giat pemusnahan sabu senilai Rp 16 miliar di kantor BNNP Sumsel.(Ist)

WAW, Palembang – Narkotika jenis sabu yang ditaksir senilai Rp16 Miliar telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, Narkoba jenis sabu dengan berat 16 Kilogram tersebut berasal dari Riau, yang berhasil didapat dari tiga tersangka, ketiganya kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu lebih kurang senilai Rp 16 Miliar, dengan total berat lebih kurang 16 kilogram,” kata Kabid Berantas BNN Sumsel, Kombes Habi Kusno, Kamis (29/4/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari tiga tersangka yakni CB, seberat 7 Kilogram. Kemudian Heru SM dan GN, seberat 8 Kilogram.

“Ungkap kasus 16 kilogram sabu ini berawal dari informasi adanya kiriman narkoba dari Riau ke Sumsel pada 20 Maret 2021. Dari informasi itu anggota kita berhasil menangkap pelaku CB di perbatasan Lampung-Sumsel dan mengamankan barang bukti sabu 7 Kilogram,” ujarnya.

Dari nyanyian pelaku CB, pihaknya kembali meringkus dua kurir jaringan Riau yakni HS dan GN di perbatasan OKI Sumsel-Lampung.

“Kedua tersangka ini ditangkap pada 23 Maret 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sekitar 9 Kilogram sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sambung Habi, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ketiganya ini merupakan kurir jaringan Riau dan mereka merupakan warga asli Sumsel. Ketiganya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.(sbn)